Skip to main content

Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Serang

Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Serang
Pakai Rompi Tahanan, Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Serang

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (14/11/2022).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.

Terdakwa Nikita dijadwalkan akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang utama Cakra.

Dalam pantauan Grid.ID, Nikita Mirzaji sampai ke PN Serang sekitar pukul 09.45 WIN dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani tampak mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna merah juga bandana di kepalanya.

Saat turun dari mobil tahanan, janda tiga anak ini tampak dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polresta Serang Kota Banten.

Namun Nikita mengaku kepada awak kondisinya dalam keadaan baik-baik saja.

"Hai, baik," ucap Nikita Mirzani kepada awak media dengan semringah.

Nikita tak banyak memberikan keterangan soal sidang perdananya, pasalnya dia langsung memasuki ruang tahanan PN Serang Banten.

Sementara itu, pihak Humas PN Serang Banten mengatakan sidang kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani akan digelar secara offline atau tatap muka.

"Sehubungan dengan sidang perkara saudari NM, hari ini saya mendapatkan informasi bahwa persidangan akan digelar secara offline," ujar Uli Permana selaku Humas PN Serang Banten.

"Artinya terdakwa bakal dihadirkan secara langsung dan kita liat perkembangannya tentang apakah sidang selanjutnya akan diadakan secara offline atau online, kita lihat (nanti)," tambahnya.

Sebagaimana diketahui Nikita telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik.

Nikita dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.

Nikita resmi jadi tahanan pada Selasa (25/10/2022) setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Sumber: Grid.ID